MENGENAL PSE KOMINFO FUNGSI-TUJUAN -SANKSI DAN MANFAAT

APA ITU PSE KOMINFO? FUNGSI DAN TUJUAN PSE KOMINFO? MANFAAT PSE KOMINFO? SANKSI PSE KOMINFO?

 

TAHU
ENGGAK SIH ?

   Kementrian Komunikasi dan Informatika atau biasa disebut Kominfo memperingatkan agar penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia. Bagi mereka yang tidak mau mendaftrakan bisnisnya akan berisiko terkena blokir oleh Kominfo. 

  Untuk kamu yang penasaran dan ingin mengetahui Bisnis mana yang sudah terdaftar di PSE Kemkominfo bisa di cek di laman resmi kementrian pse.kominfo.go.id

 Penasaran dengan MENGENAL PSE KOMINFO FUNGSI-TUJUAN DAN MANFAATNYA ?. CEKIDOT ➜

APA ITU PSE ?

   PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaham dan masyarakat yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan keperluan pihak lain.

APA PERBEDAAN PSE LINGKUP PUBLIK DAN PRIVAT?

   PSE Lingkup Publik adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara.

   PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan Masyarakat.

APA TUJUAN PSE KOMINFO?

Beberapa saya cari tahu 'Tujuan' dari PSE Kominfo adalah sebagai berikut :

  1. Agar pemerintah memiliki sistem terkoordinasi untuk seluruh PSE yang beroprasi di Indonesia
  2. Menjaga ruang digital Indonesia
  3. Melindungi masyarakat saat mengakses ruang digital
  4. Mewujudkan keadilan,termasuk soal pemungutan pajak.

APA FUNGSI PSE KOMINFO?

   Fungsi dari PSE Kominfo adalah agar menjaga ruang internet yang aman dan sehat bagi pengguna internet saat masyarakan menggunakan internet.

APA MANFAAT PSE KOMINFO?

 Berikut beberapa 'Manfaat' mendaftar PSE KOMINFO  : 
  1. Kominfo dapat berkoordinasi dengan PSE
  2. PSE dapat bekerjasama untuk menjaga kesehatan ruang digital Indonesia,seperti memberi edukasi literasi digital untuk memanfaatkan internet secara positif, kreatif dan produktif
  3. Pemutakhiran sistem regulasi melalui data dan informasi yang diberikan platform digital.

SANKSI JIKA TIDAK MENDAFTAR PSE ?

    Dilansir dari pers kominfo Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bagi para PSE yang sampai 20 juli 2022 belum mendaftarkan diri ke Kemenkominfo akan menerima sanksi dan sanksi ini terdiri dari 3 tahapan ya itu : Teguran, Denda administratif dan pemblokiran.

Sampe bertemu di artikel berikutnya~

SUMBER REFRENSI 🔍

https://layanan.kominfo.go.id/faqs/19427216359acbe7f486d68029557702

https://kominfo.cilacapkab.go.id/yang-perlu-diketahui-tentang-pse-lingkup-privat/

https://aptika.kominfo.go.id/2021/05/ragam-sanksi-bagi-penyelenggara-sistem-jika-langgar-ketentuan-pse-privat/

Nah, itu tadi pembahasan "MENGENAL PSE KOMINFO FUNGSI-TUJUAN -SANKSI DAN MANFAAT".

Penggiat sosial Media dan Teknologi serta bercita-cita menjadi seorang Penulis namun lebih menyukai tentang Teknologi dan Desain

Posting Komentar

© MasAji-Article. All rights reserved. Developed by Jago Desain